PANGKALPINANG, iNews.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Pabean C Pangkalpinang memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Komplek Bea dan Cukai, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2021).
Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 3,912 juta batang rokok hasil penindakan tahun 2020 dengan perkiraan nilai barang Rp3,96 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,77 milliar.
(ANTARA FOTO/Anindira Kintara)
Editor: Yudistiro Pranoto