PEKANBARU, iNews.id - Petugas Kantor Wilayah DJBC Riau memperlihatkan barang bukti tangkapan beserta tersangka penyedia rokok ilegal ketika pengungkapan kasus di Kantor Wilayah DJBC Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (20/11/2019).
Petugas berhasil menyita sebanyak 552 karton dengan total 5.578.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai dari sebuah gudang di Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai dua setengah miliar rupiah.
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Editor: Yudistiro Pranoto