JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Merespons hal tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan putusan itu belum final.
Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.
"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan pada Rabu (22/4/2026).
Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar.
Editor: Yudistiro Pranoto