SEMARANG, iNews.id - Dalam upaya memberantas judi online (judol) diperlukan langkah 3P (penindakan, penyebarluasan, dan pemulihan). Hal tersebut diperlukan karena judol sudah sangat masif beredar di Indonesia.
“Pertama penindakan, para influencer yang dengan sengaja mempromosikan konten-konten yang bermuatan judol harus dapat ditindak tegas. Selain itu pemblokiran terhadap situs maupun konten yang bermuatan judol harus digalakan dan ditingkatkan lagi seperti yang saat ini telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” ungkap Digital Campaign Specialist, Afif Masúdi Ihwan, pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada momen car free day, di Kota Semarang, Minggu (06/10/2024).
Influencer judol, saat ini menurut Afif juga suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judol berkedok game online. Oleh karena itu perlu usaha yang lebih ekstra lagi untuk bisa memberantas hal tersebut.
Selanjutnya, penyebarluasan. Menurut Afif, dikarenakan penyebaran judol sudah sangat masif, sangat diperlukan penyebarluasan sosialisasi anti judi online kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tingkat literasi yang kurang baik.
“Masyarakat perlu disadarkan bahwa judol ini sangat destruktif,” tegasnya.
Editor: Yudistiro Pranoto