PALU, iNews.id - Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10/2018).
Kementerian Hukum dan HAM memberi batas akhir 16 Oktober 2018 bagi para narapidana (Napi) yang kabur pascagempa dan tsunami Palu-Donggala untuk menyerahkan diri, dan hingga 15 Oktober 2018, baru 81 warga binaan Lapas Kelas III Palu telah menyerahkan diri dari 556 napi yang kabur.
Kementerian Hukum dan HAM dan Polri akan memasukkan para napi yang kabur ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak segera menyerahkan diri dari waktu yang sudah ditentukan.
(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Editor: Yudistiro Pranoto