SURABAYA, iNews.id - Petugas memasukkan barang bukti narkotika ke dalam mesin incenator untuk dimusnahkan di halaman kantor BNNP Jawa Timur, Rabu (25/7/2018).
Sebanyak 10 kilogram barang bukti narkotika dimusnahkan, diantaranya jenis Shabu-shabu jaringan Malaysia seberat 2,9 kilogram yang merupakan barang bukti sitaan dari tersangka AH dan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 7,3 kilogram yang merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP kurir asal Lamung.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto