JAKARTA, iNews.id - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditahan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rabu (21/5/2025) malam.
Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025). Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa (20/5) malam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.
Editor: Yudistiro Pranoto