BANDA ACEH, iNews.id - Warga mengisi berkas administrasi untuk membuat dan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/10/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Editor: Yudistiro Pranoto