back to homeBack
Cukai Rokok Naik 12 Persen Mulai Januari 2022 - Bagian 1
1/2
Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen mulai Januari 2022.
Cukai Rokok Naik 12 Persen Mulai Januari 2022 - Bagian 2
2/2
Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen mulai Januari 2022.
  • Cukai Rokok Naik 12 Persen Mulai Januari 2022 - Bagian 1
  • Cukai Rokok Naik 12 Persen Mulai Januari 2022 - Bagian 2
iNews.id