JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memecat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto