JAKARTA, iNews.id - Pembahasan terkait usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun tengah menjadi topik hangat menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Hari-hari ini kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya, DennyJA_World, Jumat, 13 Oktober 2023.
Video tersebut adalah bagian dari serial Ekspresi Data yang diunggah di Facebook, Instagram, Twitter, Tik Tok, serta Youtube Denny JA. Ini adalah serial video yang durasinya hanya 3 menit dan berbasis data riset LSI Denny JA untuk aneka isu yang strategis, termasuk Pilpres 2024.
Menurut Denny, ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.
Editor: Yudistiro Pranoto