JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menggelar barang bukti di antaranya mobil mewah saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDCCash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Dalam penjelasannya, EDCCash merupakan perusahaan asetmata uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)
Editor: Yudistiro Pranoto