JAKARTA, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) memasang segel dan garis batas di area pintu masuk diskotek Exotic di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Penyegelan ini dilakukan sehubungan dengan jatuh tempo tenggat waktu yang diberikan Pemprov DKI setelah mencabut izin usaha Exotic. Pemprov DKI mencabut izin dan menutup diskotek dilandasi temuan dugaan pelanggaran, yakni narkotika di tempat hiburan tersebut.
(Sindonews/Isra Triansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto