JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan menangis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Mantan direktur utama Pertamina itu divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Karen juga dihukum denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Editor: Yudistiro Pranoto