JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan di pengadilan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Sidang perdana tersebut juga dihadiri Roy Suryo yang datang untuk memberikan dukungan langsung kepada Dokter Tifa selama proses persidangan berlangsung.
Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan
Editor: Yudistiro Pranoto