BANDUNG, iNews.id - Warga berjalan di samping spanduk untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Para korban aksi dugaan penipuannya mengirimkan sejumlah karangan bunga dan spanduk. Di antaranya ada tulisan "Adili dan Hukum Doni Salmanan karena telah membuat hidup kita hancur".
Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Editor: Yudistiro Pranoto