JAKARTA, iNews.id - Dukungan berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, media, hingga calon legislatif maupun pemilih.
Batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen diatur pada Pasal 245 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pada tiga periode pemilihan umum legislatif yang lalu, belum pernah tercapai minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen. Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024,” ujar Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), IG Agung Putri Astrid, saat Talkshow Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA di TVRI, Jumat (02/02/2024).
Pemerintah pusat dan daerah, lanjut Agung Putri, perlu terus menyuarakan pentingnya peran serta kehadiran perempuan dalam politik. Partai politik juga memiliki tugas untuk terus memupuk dan membina para kader perempuan yang mereka miliki.
“Media juga memiliki peran penting, untuk dapat lebih masif lagi mempublikasikan bagaimana dewasa ini pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen,” terangnya.
Editor: Yudistiro Pranoto