JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menghadiri sidang vonis korupsi Tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Majelis Hakim menghukum Riva Siahaan sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina.
Majelis Hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
Editor: Yudistiro Pranoto