MEDAN, iNews.id - Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023).
Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan.
ANTARA FOTO/Yudi
Editor: Yudistiro Pranoto