JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Editor: Yudistiro Pranoto