JAKARTA, iNews.id - Dalam beberapa tahun terakhir, serangan siber terus meningkat dan semakin mematikan. Kebanyakan serangan tersebut dimaksudkan untuk mengakses data pribadi orang ketiga. Dalam beberapa kasus, data itu digunakan untuk keuntungan finansial dan dalam kasus lain untuk mempengaruhi pilihan politik. Meningkatnya kasus serangan siber menunjukkan perlunya sistem keamanan siber yang kuat.
Berkaca dari kebocoran data Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini, terlihat bagaimana melimpahnya informasi sensitif seperti data pribadi yang disimpan dan ditransfer secara digital menjadi sebuah tantangan bagi sistem keamanan informasi yang makin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut kasus kebocoran data KPU harus menjadi pelajaran pentingnya memperkuat perlindungan terhadap sistem keamanan data, mengingat kebocoran data pribadi berdampak serius pada institusi dan korporasi, mulai dari rusaknya reputasi, hingga berimplikasi pada hukum.
“Dugaan kebocoran data itu harus menjadi peringatan untuk seluruh pihak penyelenggara Pemilu untuk memperkuat keamanan data. Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jaga. Ini peringatan buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, UU Nomor 27 Tahun 2022 menjamin perlindungan terhadap data pribadi setiap individu di Indonesia. Selain itu, UU ini juga mendorong setiap lembaga atau perusahaan yang mengelola data pribadi agar lebih bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera dan memungkinkan korban mendapatkan kompensasi yang layak.
Editor: Yudistiro Pranoto