JAKARTA, iNews.id - Susana penjagaan sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakara Timur, kamis (27/5/2021). Aparat kepolisian memperketat penjagaan dan pemeriksaan secara berlapis serta pemasangan kawat berduri dan mobil rantis.
Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Rizieq terbukti bersalah melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan. Dia juga bersalah karena menghalangi petugas Covid-19 yang mendatangi pondok pesantren miliknya di Megamendung.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)
Editor: Yudistiro Pranoto