JAKARTA, iNews.id - Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).
Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah.
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
Editor: Yudistiro Pranoto