PHOTO LAIN
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bergegas seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Majelis hakim memutuskan menolak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor : Yudistiro Pranoto