JAKARTA, iNews.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Nama Hasto terseret dalam pusara korupsi Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung tertangkap.
KPK menyebut Hasto diduga memiliki peran dalam menyokong dana suap Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga menduga Hasto memiliki peran dalam melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus korupsi itu.
Dalam kasus ini, Hasto memang beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi. Namun status tersangka Hasto baru diberikan KPK pada 24 Desember 2024 silam.
Terkait status tersangka ini, Hasto juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan Hasto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025.
Editor: Yudistiro Pranoto