JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono mengangkat tangan usai partainya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (11/4/2018).
PTUN memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan KPU. PKPI pun lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
Setelah persidangan, PKPI akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkum HAM. Hendro juga menyatakan sikap politik partai yang dimotorinya tetap mendukung pemerintahan saat ini.
(Koran Sindo/Eko Purwanto)
Editor: Yudistiro Pranoto