JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp750 juta.
Dalam persidangan ini, JPU juga menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat pidana penjara 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta.
Editor: Yudistiro Pranoto