MEDAN, iNews.id - Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran.
Pemberlakuan blokir IMEI hanya berlaku bagi perangkat handphone, komputer genggam, komputer tablet dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming.
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Editor: Yudistiro Pranoto