JAKARTA, iNews.id – Profesi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya rentan mendapat kekerasan dan persekusi. Di Indonesia, hal ini mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Adapun yang dimaksud kategori kekerasan mencakup pengusiran, serangan fisik, hingga pemidanaan karya jurnalistik.
Berdasarkan data yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya dalam 3 tahun terakhir, kekerasan terhadap jurnalis meningkat. Tercatat, pada tahun 2017 sebanyak 64 kasus. Tahun 2018 ada 64 kasus. Sementara kekerasan pada aksi 22 Mei 2019 kemarin ditemukan 20 kasus.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini tengah digelar Konferensi Global untuk Kebebasan Media.
Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung dan meningkatkan upaya mengatasi kekerasan terhadap jurnalis melalui institusi multilateral, asosiasi para jurnalis, dan organisasi sipil.
“Upaya ini sebagai komitmen bersama, tentunya semua negara yang hadir memberikan dukungan untuk pekerja dan entitas media yang resiko ancaman kekerasannya cukup tinggi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di London, Jumat (12/7/2019).
                                    Editor: Yudistiro Pranoto