JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Menurut Dewa, perlu dilakukan uji materi terhadap PP tersebut ke Mahkamah Agung.
Menurut Palguna, uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara sangat penting. Sebab, PP tersebut dianggap inkonsisten dengan peraturan pada tingkatan yang berbeda, karena itu harus diuji materi ke Mahkamah Agung dengan melakukan pengajuan gugatan uji materiil.
"Dengan munculnya PP Nomor 28/2022 saya sering bingung apakah teori-teori hukum masih berlaku sekarang ini. Dari legal struktur sebetulnya perangkat hukum kita sudah memadai," kata Dewa dalam diskusi yang diinisiasi Publik Nusakom Pratama Institut bertajuk 'Perspektif Keadilan dalam Pandangan Hukum dan Budaya' yang dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.
"Dalam hal legal kultur, kita sangat lemah karena budaya permisif demikian juga legal substances kita juga mengenal adanya kompromi politik yang bisa mengatasi persoalan hukum. PP Nomor 28/2022 jika bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya bisa dibawa ke Mahkamah Agung," tambah Dewa.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana itu, tidak menjadi persolan yang serius bahwa PP Nomor 28/2022 dianggap lahir terlambat dikeluarkan oleh pemerintah. Akan tetapi, sepanjang isinya bertentangan dengan nilai keadilan, maka layak digugat publik.
Editor: Yudistiro Pranoto