JAKARTA, iNews.id - Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka kasus mutilasi di antaranya golok, pisau dan uang tunai saat gelar kasus di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berinisial A (17) yang membunuh dan memutilasi pemuda berinisial DS (24) di Kota Bekasi.
Tersangka A yang berprofesi sebagai pengamen dan manusia silver membunuh dan memutilasi karena kesal telah dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban DS (24). Dalam gelar kasus kali ini, Mapolda Metro Jaya tidak menghadirkan pelaku dengan inisial A (17) dikarenakan masih di bawah umur.
(Foto: Sindonews/Isra Triansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto