SURABAYA, iNews.id - Dua tersangka investasi bodong MeMiles berinisial ML dan PH, beserta barang bukti miliaran rupiah ditunjukkan dalam rilis hasil pengembangan penyidikan investasi bodong MeMiles, di Mapolda Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). Dari hasil pengembangan, Polda Jatim kembali menangkap dua tersangka yaitu ML dan PH.
Selain menyita uang senilai Rp50 miliar dan tambahan Rp70 miliar, Satgas Waspada Investasi Polda Jatim juga mengamankan uang tunai senilai Rp 122,3 miliar. Total barang bukti Rp122,3 miliar tersebut merupakan hasil blokir salah satu rekening utama. Hingga saat ini perputaran investasi bodong Memiles mencapai Rp 761 miliar.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto