BOGOR, iNews.id - Petugas memberhentikan kendaraan roda empat berplat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Pos Sekat Gerbang Tol Bogor, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021).
Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan aturan ganjil genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak memasuki Wilayah Kota Bogor untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. Bagi pengendara yang melanggar akan diminta untuk berputar balik.
(Foto : Okezone/Arif Julianto)
Editor: Yudistiro Pranoto