BANDUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Mal ini dikenakan denda Rp500.000 dan segel selama tiga hari sejak hari Jumat (4/2/2022).
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Editor: Yudistiro Pranoto