JAKARTA, iNews.id - Tenaga kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Hasil negatif tes cepat antigen yang berlaku 1x24 jam menjadi salah satu syarat perjalanan darat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus AKAP serta mobil pribadi yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto