JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI), Rinawati Prihatingsih mendesak Ketua DPR Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang di Parlemen.
Menurut Dia, arahan Ketum DPP IWAPI jelas dan tegas untuk terus ikut mengawal bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT, berharap dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap Pekerja Rumah Tangga yang sebagian besar adalah perempuan. Hal ini sejalan dengan visi misi kerja IWAPI dalam pemberdayaan perempuan dalam akses dan partisipasi ekonomi termasuk mendapatkan hak konstitusionalnya, untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
"RUU PPRT sudah diusulkan ke DPR pada tahun 2004 silam, artinya sudah 18 tahun RUU PPRT ini untuk melindungi pekerja rumah tangga belum masuk dalam pembahasan yang utama di DPR" Katanya
Rinawati mengatakan berdasarkan survei JALA PRT lebih dari 400 pekerja rumah tangga (PRT) mengalami beragam tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021 dan di enam kota terhadap 4.296 PRT pada 2019 menemukan bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka itu setidaknya mencerminkan bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak.
Istana telah mendorong DPR untuk disahkan RUU PPRT yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Editor: Yudistiro Pranoto