JAKARTA, iNews.id - Pengunjung berjalan di depan toko di sebuat pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta telah berubah menjadi level 1.
PPKM Level 1 di ibu kota seiring berkurangnya kasus Covid-19. Hal ini membuat pusat perbelanjaan di Jakarta dengan diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen.
Sedangkan untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)
Editor: Yudistiro Pranoto