JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan uang berjumlah Rp477 miliar hasil eksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Eksekusi barang bukti itu hasil korupsi dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar.
Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.
Editor: Yudistiro Pranoto