JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Tipikor menuntut terdakwa korupsi KTP elektronik itu 16 tahun penjara dan denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.
Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
(Okezone/Heru Haryono)
Editor: Yudistiro Pranoto