SURABAYA, iNews.id - Sejumlah satwa dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
Sejumlah satwa lucu yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satwa ini hidup dalam kondisi memprihatinkan di dalam kandang kecil.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(Foto: Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto