JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Hlikopter AW-101 Tahun Anggaran 2016 di TNI Angkatan Udara, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dalam sidang tersebut jaksa KPK menuntut Irfan Kurnia Saleh dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Irfan.
Sebelumnya, kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh, Pahrozi menyatakan bahwa sesungguhnya perkara ini sudah selesai tahun 2019 lalu dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020.
Pahrozi juga meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum. Pihaknya selaku penasihat hukum terdakwa sangat keberatan atas tuntutan tersebut, karena seharusnya dalam rangka mencapai tujuan negara hukum yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum serta perlidungan hak asasi manusia, sepatutnya dan beralasan hukum bahwa JPU wajib menuntut bebas terdakwa dari dakwaan dengan segala akibat hukumnya.
Editor: Yudistiro Pranoto