back to homeBack
Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara - Bagian 1
1/3
Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4 tahun penjara
Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara - Bagian 2
2/3
Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4 tahun penjara
Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara - Bagian 3
3/3
Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4 tahun penjara
  • Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara - Bagian 1
  • Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara - Bagian 2
  • Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara - Bagian 3
iNews.id