JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Markus Nari karena terbukti menerima suap 400 ribu dolar AS pada kasus pengadaan proyek E-KTP.
Editor: Yudistiro Pranoto