JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sindo News / Sutikno
Editor: Yudistiro Pranoto