JAKARTA, iNews.id - Tiga petinggi PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Munjul di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis, (10/2/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek hunian DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur dengan tuntutan Tommy Adrian dan Rudy Hartono masing-masing 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.
(Foto: Sindo News/ Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto