BANDUNG, iNews.id - Terdakwa dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kedua kiri) dan Irzal Rinaldi (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman penjara selama lima tahun serta denda 500 juta untuk Mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso. Hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar untuk mantan Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi.
(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Editor: Yudistiro Pranoto