YOGYAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dua mahasiswa di Mapolda D.I Yogyakarta, Selasa (10/5/2022).
Polda DIY berhasil mengamankan tersangka bernisial YF, pelaku penganiayaan di kawasan Seturan, Sleman yang megakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia pada Minggu (8/5/2022) dini hari. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Editor: Yudistiro Pranoto