JAKARTA, iNews.id - Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Nurhadi dituntut 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Nurhadi diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Editor: Yudistiro Pranoto