JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan.
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Editor: Yudistiro Pranoto