back to homeBack
Kawasan Jabodetabek, Puncak dan Cianjur Wajib Sediakan RTH 30 Persen - Bagian 1
1/2
Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.
Kawasan Jabodetabek, Puncak dan Cianjur Wajib Sediakan RTH 30 Persen - Bagian 2
2/2
Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.
  • Kawasan Jabodetabek, Puncak dan Cianjur Wajib Sediakan RTH 30 Persen - Bagian 1
  • Kawasan Jabodetabek, Puncak dan Cianjur Wajib Sediakan RTH 30 Persen - Bagian 2
iNews.id